JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin HusinAlasannya, keduanya sudah menjadi tersangka korupsi.
Desakan itu disuarakan Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas), Selasa (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib berdemo di gedung KPK di Jalan R Rasuna Said, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi
Bukhori, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, kedua bupati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah seharusnya ditahan oleh KPK.Bukhori menegaskan, sudah lebih dari setahun Arwin dan Burhanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau
BACA JUGA: Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung
“Makanya Kami datang ke KPK untuk menuntut itu dilakukan," ujarnya lantang melalui pengeras suara.Pada kesempatan tersebut, masa Gemas juga meminta agar KPK tidak main mata dengan kedua pejabat daerah itu
BACA JUGA: Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit
“Apa sih masalahnya sehingga KPK menunda penahanan atau pelimpahan berkas?" ujarnya.Dari kenyataan yang ada tersebut, imbuh Buchori, KPK diminta tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di tanah airSebab institusi superbodi inilah kini yang menjadi tumpuan masyarakat di negeri ini dalam memberangus korupsi yang merupakan biang kesengsaraan rakyat.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka korupsi sejak September 2009 laluSementara Burhanuddin Husin, Bupati Kampar, juga ditetapkan dengan kasus yang sama, saat menjadi pejabat Dinas Kehutanan Riau.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agusrin Mundur sebagai Calon Ketua Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi