KPK Didesak Tahan Bupati Kampar dan Siak

Setahun Lebih jadi Tersangka, Belum Diproses Juga

Selasa, 18 Januari 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin HusinAlasannya, keduanya sudah menjadi tersangka korupsi.

Desakan itu disuarakan Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas), Selasa (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib berdemo di gedung KPK di Jalan R Rasuna Said, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi

Bukhori, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, kedua bupati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah seharusnya ditahan oleh KPK. 

Bukhori menegaskan, sudah lebih dari setahun Arwin dan Burhanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau
Namun kenyataannya, hingga kini keduanya belum juga ditahan apalagi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan

BACA JUGA: Demi Awang Faroek, Tokoh Masyarakat Kaltim Serbu Kejagung

“Makanya Kami datang ke KPK untuk menuntut itu dilakukan," ujarnya lantang melalui pengeras suara.

Pada kesempatan tersebut, masa Gemas juga meminta agar KPK tidak main mata dengan kedua pejabat daerah itu
Jika persoalannya berlarut dan KPK tidak segera menuntaskannya, Bukhori khawatir hal itu akan memicu kecurigaan terhadap institusi KPK

BACA JUGA: Keppres Penonaktifan Agusrin Segera Terbit

“Apa sih masalahnya sehingga KPK menunda penahanan atau pelimpahan berkas?" ujarnya.

Dari kenyataan yang ada tersebut, imbuh Buchori, KPK diminta tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di tanah airSebab institusi superbodi inilah kini yang menjadi tumpuan masyarakat di negeri ini dalam memberangus korupsi yang merupakan biang kesengsaraan rakyat.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka korupsi sejak September 2009 laluSementara Burhanuddin Husin, Bupati Kampar, juga ditetapkan dengan kasus yang sama, saat menjadi pejabat Dinas Kehutanan Riau.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agusrin Mundur sebagai Calon Ketua Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler