KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan!

Minggu, 13 Maret 2016 – 13:34 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan sejumlah pihak lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kali ini, gugatan dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras, Jakarta Barat. "Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin, Minggu (13/3). 

BACA JUGA: Golkar dalam Bahaya Andai Munas Lewat Puasa

Selain Boyamin, ada pula Mayjen Saurip (Purn) Saurip Kadi Justiani, Supriyadi, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselnus Edwin Hardian yang menandatangani gugatan tersebut sebagai pemohon. 

Boyamin menjelaskan, alasan mengajukan praperadilan antara lain, pada 20 Agustus 2015, termohon (KPK) telah menerima laporan dari Amir Hamzah terkait dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras.

BACA JUGA: Pakar Bahasa Indonesia JS Badudu Meninggal Dunia

Menurut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 191 miliar.  Dalam LHP disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar Rp 800 miliar pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2014.

"Bahwa BPK menemukan dugaan enam penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil, hal ini diungkapkan anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi di gedung KPK Jakarta, Senin (7/12)," kata Boyamin. 

BACA JUGA: Tolak Peserta JKN Nakal Didenda, Alasannya...

Dia menambahkan, perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras memasuki babak baru dengan telah terbitnya laporan investigatif kerugian negara dari BPK. Laporan dari BPK ini juga telah diterima dan dilakukan telaah dan kajian oleh termohon.

"Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon belum pernah melakukan pemanggilan kepada Ahok sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujarnya. 

Boyamin menilai belum dipanggilnya Ahok dan pihak-pihak lainnya membuktikan tidak serius dan tidak profesionalnya termohon dalam menangani perkara dugaan korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Peserta JKN Nakal Didenda 2,5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler