JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan ke Komisi III DPRPenyerahan SOP ditenggat paling lambat satu minggu ke depan.
Kesepakatan itu dicapai setelah Komisi III mendesak KPK untuk menyerahkan SOP sebagai bentuk instrumen pengawasan publik serta peningkatan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya
BACA JUGA: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Dengan Panda
Penyerahan SOP itu merupakan satu daru dua kerimpulan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/10)."Komisi III DPR RI mendesak Pimpinan KPK untuk menyerahkan Standard Operational Procedures (SOP) yang ada sekarang selambat-lambat dalam waktu satu minggu
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta Pimpinan KPK untuk menyusun roadmap pemberantasan korupsi secara detail dengan diikuti pengoptimalan pengusutan beberapa dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor penerimaan negara di samping sektor pengeluaran negara.
“SOP ini perlu ada keterbukaan bagi kita semua
BACA JUGA: Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP
Karena ada kecendrungan kasus kecil dibesar-besarkan dan kasus besar dikecil-kecilkanBACA JUGA: Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Dalam hal kasus Miranda Gultom, kenapa penyuap belum ditetapkan tersangka?” kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.Anggota Komisi III DPR lainnya, Dewi Asmara, meminta KPK agar tidak menerapkan standar ganda dalam penerapan SOPKata dia, SOP jangan ditempat yang lebih tinggi dibanding Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Panda Nababan yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom September lalu mempertanyakan penerapan SOP KPK.
Saat diperiksa di KPK, pulpen dan ponselnya diminta penyidik, lantas dimasukkan dalam locker“Apakah ini namanya SOP KPK?” katanya.
Politisi senior PDIP itu juga keberatan atas sikap penyidik KPK yang bebas memberi keterangan kepada wartawanIa mencontohkan klipping koran yang dibawanya yang mengutip pernyataan seorang penyidik dalam pemberitaan itu.
Chandra M Hamzah yang menanggapi pernyataan Panda mengatakan, hand phone (HP) memang dilarang saat saksi ataupun tersangka diperiksaSebab, KPK pernah punya pengalaman buruk.
"Saat pemeriksaan berlangsung, ada yang handphonnya dalam posisi terkoneksiJadi ada pihak yang tidak sepatutnya tahu materi pemeriksaan KPK jadi tahu karena handphone dalam posisi on," ucap Chandra.
Demikian pula dengan penggunaan pulpen yang dibawa terperiksa ataupun tersangka"Karena sekarang banyak alat untuk merekam dan bentuknya macam-macamDi Glodok (pusat elektronik di Jakarta Barat) banyak dijualKarna iukalau diperiksa dan butuh pulpen, bisa minta ke penyidik," ucap Chandra(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djohermansyah Djohan Jadi Dirjen Otda
Redaktur : Tim Redaksi