KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR

Kamis, 07 Oktober 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA – Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan di KPK diserahkan ke Komisi III DPRPenyerahan SOP ditenggat paling lambat satu minggu ke depan.

Kesepakatan itu dicapai setelah Komisi III mendesak KPK untuk menyerahkan SOP sebagai bentuk instrumen pengawasan publik serta peningkatan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya

BACA JUGA: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Dengan Panda

Penyerahan SOP itu merupakan satu daru dua kerimpulan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/10).

"Komisi III DPR  RI mendesak Pimpinan KPK untuk menyerahkan Standard Operational Procedures (SOP) yang ada sekarang selambat-lambat dalam waktu satu minggu
Komisi III minta KPK segera menuntaskan revisi Standard Operational Procedures (SOP) pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta meningkatkan prinsip akuntabilitas dan transparansi KPK daam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Ketua Komisi III DPRBenny K Harman saat membacakan kesimpulan RDP.

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR  RI meminta Pimpinan KPK untuk menyusun roadmap pemberantasan korupsi secara detail dengan diikuti pengoptimalan pengusutan beberapa dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor penerimaan negara di samping sektor pengeluaran negara.

“SOP ini perlu ada keterbukaan bagi kita semua

BACA JUGA: Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP

Karena ada kecendrungan kasus kecil dibesar-besarkan dan kasus besar dikecil-kecilkan
Kasus kecil untuk pencintraan dan kasus besar untuk kepentingan penguasa

BACA JUGA: Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Dalam hal kasus Miranda Gultom, kenapa penyuap belum ditetapkan tersangka?” kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Dewi Asmara, meminta KPK agar tidak menerapkan standar ganda dalam penerapan SOPKata dia, SOP jangan ditempat yang lebih tinggi dibanding Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Panda Nababan yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom September lalu mempertanyakan penerapan SOP KPK.

Saat diperiksa di KPK, pulpen dan ponselnya diminta penyidik, lantas dimasukkan dalam locker“Apakah ini namanya SOP KPK?” katanya.

Politisi senior PDIP itu juga keberatan atas sikap penyidik KPK yang bebas memberi keterangan kepada wartawanIa mencontohkan klipping koran yang dibawanya yang mengutip pernyataan seorang penyidik dalam pemberitaan itu.

Chandra M Hamzah yang menanggapi pernyataan Panda mengatakan, hand phone (HP) memang dilarang saat saksi ataupun tersangka diperiksaSebab, KPK pernah punya pengalaman buruk.

"Saat pemeriksaan berlangsung, ada yang handphonnya dalam posisi terkoneksiJadi ada pihak yang tidak sepatutnya tahu materi pemeriksaan KPK jadi tahu karena handphone dalam posisi on," ucap Chandra.

Demikian pula dengan penggunaan pulpen yang dibawa terperiksa ataupun tersangka"Karena sekarang banyak alat untuk merekam dan bentuknya macam-macamDi Glodok (pusat  elektronik di Jakarta Barat) banyak dijualKarna iukalau diperiksa dan butuh pulpen, bisa minta ke penyidik," ucap Chandra(awa/ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Djohermansyah Djohan Jadi Dirjen Otda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler