Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP

Kamis, 07 Oktober 2010 – 20:58 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilanAlasannya, karena hukuman berupa kerja sosial dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding hukuman penjara saja.

"Tidak mungkin semua persoalan bisa selesai di penjara, tapi dengan hukuman-hukuman sosial yang lebih mendidik dan manusiawi serta berdampak memberikan penyadaran kepada masyarakat kita sudah saatnya untuk dilakukan," kata Patrialis, di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (7/10).

Patrialis menilai konsep hukuman yang bermuara ke penjara terlalu konvensional

BACA JUGA: Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Menurutnya, Indonesia sudah saatnya membuat konsep resolusi alternatif salah satunya penerapan kerja sosial dalam batas-batas tertentu.

"Ya, tentu tidak semua jenis pelanggaran bisa divonis dengan kerja sosial
Kalau tindak pidana berat, ya tidak boleh," kata politisi Partai PAN itu.

Politisi yang gagal dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) namun dipilih menjadi menteri di Kabinet ndonesia Bersatu (KIB) II itu menegaskan, kementerian yang dipimpinnya tengah merumuskan sanksi berupa kerja sosial itu masuk dalam revisi KUHP

BACA JUGA: Djohermansyah Djohan Jadi Dirjen Otda

BACA JUGA: Miranda Diduga Baru ke LN Rabu Malam

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Serang Balik Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler