Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim

Kamis, 07 Oktober 2010 – 19:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi  ke KaltimKeduanya diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (7/10) pagi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk kemudian diserahterimakan di Kejati Kaltim di Samarinda

BACA JUGA: Djohermansyah Djohan Jadi Dirjen Otda



Informasi yang diterima JPNN, Anung dan Apidian tiba di gedung Kejati Kaltim pukul 12.30 Wita
Setelah menyelesaikan berkas pelimpahan, sekitar dua jam kemudian dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) itu dibawa petugas Kejati ke Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara

BACA JUGA: Miranda Diduga Baru ke LN Rabu Malam



Keduanya dititipkan di Tenggarong lantaran di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) yang merupakan tempat pelaksaan sidang, belum tersedia rumah tahanan maupun Lapas
Kemungkinan besar, baru sehari sebelum pelaksaan sidang keduanya sudah dititipkan di Mapolres Sangatta

BACA JUGA: Panda Serang Balik Pimpinan KPK

Jarak tempuh Tenggarong-Sangatta sendiri sekitar 4 jam perjalanan darat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan  Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap menyatakan, sidang tidak dilakukan di Jakarta karena tempat kejadian serta saksi banyak bermukim di Sangatta"Sebab saksi dan tempat kejadiannya disana (Sangatta)," jelas Babul kepada JPNN, Kamis (7/10)

Anung dan Apidian  ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 MeiKeduanya dijerat dengan tuduhan korupsi karena menggunakan dana divestasi saham KPC senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar tanpa seizin DPRD KutimKasus ini akhirnya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sebab diduga merestui penggunaan dana hasil penjualan saham KPC

Tiga tersangka lain adalah konsultan dan pegawai pajak yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra SetiawiantoMereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dituduh Provokasi Kelompok Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler