JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi ke KaltimKeduanya diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (7/10) pagi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk kemudian diserahterimakan di Kejati Kaltim di Samarinda
BACA JUGA: Djohermansyah Djohan Jadi Dirjen Otda
Informasi yang diterima JPNN, Anung dan Apidian tiba di gedung Kejati Kaltim pukul 12.30 Wita
BACA JUGA: Miranda Diduga Baru ke LN Rabu Malam
Keduanya dititipkan di Tenggarong lantaran di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) yang merupakan tempat pelaksaan sidang, belum tersedia rumah tahanan maupun Lapas
BACA JUGA: Panda Serang Balik Pimpinan KPK
Jarak tempuh Tenggarong-Sangatta sendiri sekitar 4 jam perjalanan darat.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap menyatakan, sidang tidak dilakukan di Jakarta karena tempat kejadian serta saksi banyak bermukim di Sangatta"Sebab saksi dan tempat kejadiannya disana (Sangatta)," jelas Babul kepada JPNN, Kamis (7/10)
Anung dan Apidian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 26 MeiKeduanya dijerat dengan tuduhan korupsi karena menggunakan dana divestasi saham KPC senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar tanpa seizin DPRD KutimKasus ini akhirnya menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sebab diduga merestui penggunaan dana hasil penjualan saham KPC
Tiga tersangka lain adalah konsultan dan pegawai pajak yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan terakhir pegawai pajak bernama Hendra SetiawiantoMereka diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar dengan modus menyimpangkan pajak saat penjualan saham dari KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dituduh Provokasi Kelompok Medan
Redaktur : Tim Redaksi