KPK Diminta Lanjutkan Usut Tiga Mantan Kadishut Riau

Senin, 21 Desember 2009 – 22:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang telah mengakibatkan ditahannya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun JafaarKPK menurut Ruhut, tak bisa mendiamkan para mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang telah menjadi tersangka, masing-masing Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husein

BACA JUGA: Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa

Sekadar info, dua nama pertama sampai kini masih menjabat di jajaran Pemprov Riau, sementara Burhanuddin kini malah menjabat sebagai Bupati Kampar.

"KPK mesti menindaklanjuti kasus penyimpangan IUPHHK-HT di Pelalawan, yang telah mengakibatkan hanya Azmun seorang diri ditahan
Usut dong! Apalagi telah ada tiga nama yang menjadi tersangka dalam kasus itu," ujar Ruhut di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/12).

Pasca dihentikannya kasus Bibit dan Chandra, Ruhut berujar, beberapa kasus yang sebelumnya ditangani KPK mestinya bisa kembali dibuka

BACA JUGA: Dana Bailout Jangan Dibandingkan Nasi Bungkus

Langkah ini menurutnya mesti jadi tugas awal Bibit dan Chandra, bersama komisioner lainnya yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean
"Bibit-Chandra perlu menuntaskan kasus-kasus yang terbengkalai ketika periode mereka bersama Antasari

BACA JUGA: 110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

Bukan hanya di Riau, tapi banyak kasus lainnya yang harus dituntaskan," ujar praktisi hukum dari Partai Demokrat itu.

Ditambahkan Ruhut, jangan sampai pula tudingan bahwa KPK selama ini menjadikan para tersangka sebagai ATM berjalan, menjadi terlihat nyata, jika kasus-kasus itu tak dituntaskan"Image ini harus secepatnya diubah, dengan cara secepatnya menuntaskan kasus tersebut," katanya pula.

Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum T Azmun, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa putusan Kasasi MA pada 3 Agustus 2009 lalu, yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Azmun selama 11 tahun dan denda Rp 500 ribu, dinilai janggalPasalnya katanya, Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjutSelain itu, Azmun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,3 juta.

"Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, kenapa cuma Azmun yang dihukum? Ini tidak adilUpaya pemberantasan korupsi jangan tebang-pilih," ucap Maqdir pula.

Maqdir mengaku kalau kliennya telah dizolimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain"Saya memohon keadilan kepada PresidenKlien saya dijadikan tumbal kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain," katanya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peace Laporkan Pansus Century ke BK DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler