MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB

JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum debitur maupun krediturPerlindungan itu bersifat seimbang dan tidak merugikan debitur serta tidak memberika perlakuan  yang berlebihan kepada kreditur.

"Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan pemohon yang menyatakan telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mualimin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (22/3).

Menurut Mualimin, alasan penggugat yang menyatakan telah timbul kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya telah nyata-nyata tidak terjadi secara faktual maupun potensial

BACA JUGA: 1 April, PNS Terima Rapel Kenaikan Gaji

"Jikalaupun anggapan pemohon benar adanya, maka kerugian dimaksud tidak terkait dengan konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Mualimin menyatakan tidak sependapat dengan anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya berakibat pada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pemohon.

"Karna pada kenyataannya ketentuan a quo tidak memberikan pembatasan dan pembedaan yang didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM," terangnya.

Karenanya, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan penggugat dan menyatakan pasal 15 ayat 3 UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, uji materiil Pasal 15 ayat (3) UU No
37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan tiga kurator TPI

BACA JUGA: BIN Tak Mau Pelototi Facebook dan Twitter

Masing-masing, Endang Srikarti, Sugeng Purwanto dan Sutriyono
Pengajuan materi itu karena merasa hak-hak ketiga kurator ini tidak terakomodir

BACA JUGA: Waspada Radiasi Nuklir, Penjagaan Gerbang Diperketat

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Masih Tolak Pemekaran Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler