KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Romahurmuziy

Senin, 15 Februari 2016 – 17:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Romahurmuziy (Gempar) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2) siang.

Mereka mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Romahumuziy alias Romy dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

BACA JUGA: KPK Dalami Uang Rp 500 Juta di Koper Pegawai MA

“Kami minta KPK  memanggil Romahurmuziy dan pihak terkait,” ujar Koordinator Gempar Rijal Bule di markas KPK, Senin (15/2).

Menurut Rijal, berdasarkan fakta dan bukti, Romahurmuziy alias Romy diduga terlibat dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar di Riau. 

BACA JUGA: Pakar: Urusan Politik Diseret ke Ranah Pidana

Ia  pun  menambahkan jika KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka harus segera jerat Romy sebagai tersangka.

“Maka kami meminta agar KPK segera menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," paparnya.       

BACA JUGA: KPK Butuh Hal Ini Agar Efektif

Untuk diketahui,  penyidik KPK telah memeriksa Romy, Jumat 28 November 2014 lalu dalam kasus alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Annas Maamun saat menjabat Gubernur Riau serta pengusaha Gumat Mendali Emas Manurung.

Annas sebelumnya mengaku telah menjalin kominikasi dengan Komisi IV DPR terkait alih fungsi hutan itu. Saat itu, Romy merupakan Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perkebunan, Kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Penggeledahan KPK di Gedung MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler