KPK Eksekusi ‎Terpidana Suap Master Steel

Jumat, 25 April 2014 – 20:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA: Gerindra Janji Tambah Anggaran KPK

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan mengenai eksekusi itu. "Benar hari ini dieksekusi," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).

‎Sebelumnya, Effendy divonis dua tahun penjara. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ‎Sementara, Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Aceng Fikri Lolos DPD, Linda Gumelar Kehabisan Kata-kata

Selain dua orang itu, pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi juga telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Diah dianggap terbukti melakukan korupsi bersama anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dengan menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Kaligis Tuding Joko Tjandra Kendalikan Pengadilan dari Luar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Tampik Ketidaksesuaian Teknologi Proyek e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler