jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim dari KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap Elly pada Senin (26/12).
BACA JUGA: Di Tengah Sidang Korupsi Summarecon dan Kada, Laptop dan Berkas Jaksa KPK Digondol Maling
*KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga. Sebab, KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, tetapi penting dalam mengupayakan pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
BACA JUGA: Apakah KPK akan Memanggil Khofifah? Begini Kata Firli Bahuri
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," jelas dia.
Di sisi lain, KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
BACA JUGA: Penyidik KPK Meluncur ke Batam, Ternyata Uang Gubernur Papua Disimpan di Sana
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," kata dia. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Batam, Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Lukas Enembe Diamankan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga