Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari

Selasa, 15 November 2016 – 13:16 WIB
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung di Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Adi Dono Sukmanto mengatakan, hari ini tidak ada putusan apa pun yang akan diambil.

BACA JUGA: Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara

Alumnus Akademi Kepolisian 1985 itu mengatakan, hasil gelar perkara baru akan diputuskan, Rabu (16/11).

"Besok. Tidak boleh lebih dari dua hari," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11). 

BACA JUGA: Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara

Jenderal bintang tiga itu menegaskan, kasus akan dihentikan kalau tidak ditemukan pidana.

Sebaliknya, kasus akan dilanjutkan atau naik penyidikan jika ditemukan pidana.

BACA JUGA: Yorrys Akui Ada Teguran dari Setnov untuk Ical

"Maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan projustitia," ujarnya.

Dia mengizinkan jika ada yang mau melaporkan Ahok bila ditemukan pidana.

"Itu hak orang mau laporkan,  (tapi) kalau objek (laporan) sama tidak bisa lagi," kata Ari. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq: Gelar Perkara Bukan Debat Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler