Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara

Selasa, 15 November 2016 – 13:06 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad Burhanuddin sangat kecewa. Pasalnya, dia tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Menurut Burhanudin, petugas menyatakan namanya tidak ada dalam undangan. Namun, kata dia, petugas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dan menunggu penjelasan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

BACA JUGA: Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara

"Hari ini gelar perkara tidak mengakomodir semua pelapor," tegas Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Dia menegaskan gelar perkara ini bisa dianggap cacat yuridis. Sebab, tidak semua pelapor diakomodir. "Harusnya mau pelapornya satu, dua, atau 1000, didatangkan semua," katanya.

BACA JUGA: Yorrys Akui Ada Teguran dari Setnov untuk Ical

Menurut dia, dari 15 pelapor hanya lima yang diperbolehkan masuk. Nah, Burhanudin menyayangkan karena ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa akan mengundang semua pelapor pada saat gelar perkara.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Habib Rizieq: Gelar Perkara Bukan Debat Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt... Ada Surat Teguran dari Papa Novanto untuk Ical soal Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler