jpnn.com - JPNN.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun atas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang perdana yang digelar, Selasa (3/1), kubu Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tergugat tidak hadir.
BACA JUGA: KPK Mohon Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda
Kubu KPK hanya mengirimkan surat permohonan penundaan sidang yang dipimpin hakim Noor Eddyono.
Kuasa hukum Samsu, Agus Dwiarsono mengatakan, KPK meminta agar sidang ditunda dua pekan mendatang.
BACA JUGA: Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Sel Tahanan
"Ada surat dari KPK meminta sidang ditunda dua minggu, tepatnya 16 Januari 2017," kata Dwiarsono usai sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (3/1).
Dwiarsono mengaku sebenarnya tidak setuju dengan penundaan dua pekan. Dia mengajukan agar sidang ditunda sepekan saja.
BACA JUGA: Wow, Bupati Klaten Tajir Bingittttss
Hanya saja Dwiarsono memahami alasan hakim yang punya kegiatan lain pada pekan depan.
"Karena hakim ada urusan keluarga jadi ditunda dua minggu," jelas Dwiarsono.
Dia mengatakan, gugatan yang diajukan hanya seputar proses penetapan kliennya sebagai tersangka saja. Hanya saja dia enggan membicarakan pokok perkara.
"Lebih jelasnya nanti saja kalau sudah mulai sidang lanjutannya," pungkas Dwiarsono.
Seperti diketahui, Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai-ramai Sogok Bupati Demi Jabatan
Redaktur & Reporter : Boy