Ungkap Kasus RJ Lino, KPK Periksa Saksi dari BPKP

Rabu, 22 Februari 2017 – 10:41 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Hari ini (22/2), penyidik di lembaga antirasywah itu memanggil Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gatot Damasto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gatot masuk dalam daftar saksi untuk mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menjadi saksi dalam kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Linoo, red),“ kata Febri.

BACA JUGA: Choel Siap Bantu KPK Bongkar Koruptor Lain di Hambalang

Sebelumnya KPK pada Desember 2015 telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan QCC. Pria kelahiran Ambon yang berulang tahun setiap 7 Mei itu diduga diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery sebagai penyedia QCC.

KPK menyangka Lino telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Lino baru satu kali menjalani pemeriksaan di KPK.(put/jpg)

BACA JUGA: KPK: Kami Hormati Pernyataan Presiden

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Perkuat Bukti Kasus RJ Lino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler