jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketiga tersangka itu ialah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, serta dua karyawan PT Merial Esa Hardy Stefanus dan Adami Okta.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/1).
BACA JUGA: KPK Bekuk Bupati, Ratusan Pejabat Klaten Batal Dilantik
Penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta. Yakni Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Erwin S Arif.
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Eko Susilo Hadi yang juga seorang jaksa. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy dan Adami Okta, serta Eko sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Bupati Klaten Pilih Pasrah
BACA JUGA: Ssttt... Bupati Klaten Mencatat Setiap Hasil Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Rutan KPK
Redaktur & Reporter : Boy