KPK Garap Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal

Jumat, 19 Mei 2017 – 13:46 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (19/5). Pemanggilan terhadap Mulyati Gozali untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mulyati diperiksa untuk penyidikan atas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. "Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: KPK Tunggu Hasil Investigasi Polri terhadap Nico

Pemeriksaan terhadap Mulyati untuk menelusuri dan memetakan aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari dana BLBI. Seperti diketahui, penyidik KPK tengah membidik perusahaan milik Sjamsul -salah satunya Gajah Tunggal- dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemidanaan Korporasi.

Penyidik menggunakan Perma Pidana Korporasi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun akibat korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul. Hanya saja, Perma itu tidak dapat diterapkan kepada BDNI lantaran sudah tutup akibat krisis ekonomi 1997-1998.

BACA JUGA: Membran Plasenta Bayi Dipasang di Mata Novel Baswedan

Dengan demikian, Perma Pidana Korporasi ini akan diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim yang menikmati aliran dana dari BLBI. Salah satunya PT Gajah Tunggal Tbk.

Hal ini dimungkinkan karena berdasar Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan bahwa perusahaan yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana. Namun, aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan bisa diperkarakan.

BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kelar, Penyuap Patrialis Segera Diadili

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Jusak Kazan. Jusak merupakan mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler