jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Inspektorat I Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang
Selain Zainal, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Mudahkan Pelamar CPNS, Dukcapil Bantu Pengurusan e-KTP
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Hal-hal Teknis yang Perlu Dibenahi Panselnas CPNS 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tiga Opsi Postur Kabinet Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi