jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya keluhan masyarakat soal persyaratan pendaftaran CPNS online harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) langsung direspon pemerintah. Demi memudahkan masyarakat yang belum memiliki e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan kesempatan untuk perekaman guna mendapatkan NIK.
"Semalam Dirjen Dukcapil Kemendagri menginfokan akan membuat surat edaran ke kantor-kantor Dinas Dukcapil, yang intinya agar Dinas Dukcapil memfasilitasi penduduk yang akan melamar CPNS tapi belum punya e-KTP," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Senin (25/8).
BACA JUGA: Ini Hal-hal Teknis yang Perlu Dibenahi Panselnas CPNS 2014
Dia mengimbau, kepada masyarakat yang belum punya e-KTP agar segera menghubungi kantor-kantor Dinas Dukcapil untuk dilakukan perekaman agar bisa mendapatkan NIK. Tanpa NIK, masyarakat yang ingin melamar CPNS tidak bisa mendaftar online.
"Ini kesempatan bagi masyarakat mengurus e-KTP. Syarat penerimaan CPNS memang hanya khusus untuk yang punya NIK Saja. Tujuannya agar tidak ada pemilih ganda," terangnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Tiga Opsi Postur Kabinet Jokowi-JK
BACA JUGA: Senator Dukung Poros Maritim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pilpres Tak Punya Makna
Redaktur : Tim Redaksi