KPK Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang

Senin, 25 Agustus 2014 – 10:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).

BACA JUGA: Mudahkan Pelamar CPNS, Dukcapil Bantu Pengurusan e-KTP

Selain Sarimuda, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Direktur PT Finanjaya Nivotekindo Roby Hartono, pensiunan guru SD HJ Aisyah HS dan tiga orang dari pihak swasta bernama Ahmad Junaedi, Rudi, serta Lukman.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

BACA JUGA: Ini Hal-hal Teknis yang Perlu Dibenahi Panselnas CPNS 2014

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Tiga Opsi Postur Kabinet Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Dukung Poros Maritim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler