jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR, M. Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romi itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (3/12).
BACA JUGA: BANI Diminta Hormati Putusan MA
Pemeriksaan Romi hari ini adalah penjadwalan ulang pada Selasa (18/11). Saat itu, dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mengikuti Rapat Paripurna di DPR.
Menurut Priharsa, Romi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Diboikot Wartawan
Romi sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Politikus PPP tersebut tampak mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
BACA JUGA: Fuad Ditangkap, Penyebab Krisis Listrik di Pulau Madura Terbongkar
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanda Jakarta-Aceh Bakal Mesra
Redaktur : Tim Redaksi