jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mutakin, staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin.
Penyidik akan memeriksa Mutaqin sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Dua Hakim PT Kupang Dilaporkan ke KY
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Mutaqin akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Mutakin akan diperiksa untuk ATT," tegas Yuyuk, Selasa (26/10).
KPK sebelumnya sudah pernah memanggil Mutakin beberapa waktu lalu. Namun, Mutakin mangkir. Nama Mutakin disebut-sebut mengetahui kasus ini dan peran bosnya, Musa Zainudin.
BACA JUGA: Aksi Anti-Ahok Meluas, Yusril: Ini Serius, Mirip 1998
Seperti diketahui, dalam persidangan suap anggaran Kemenpupera untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap bahwa Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow mempertegas keterlibatan Musa Zainudin dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.
Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku. Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin.
BACA JUGA: 58 Daerah Kelebihan Pegawai, PNS Siap-siap ya
Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015. Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mustaqin.
“Tapi setelah ditunjukan foto (oleh) penyidik, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," ujar Jailani saat bersaksi untuk Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/5). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst..Ada yang Mau Galang Mosi Tidak Percaya Kalau Ahok...
Redaktur : Tim Redaksi