Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir

Rabu, 24 April 2019 – 15:53 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Agus Wahyudi /JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. 

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan penetapan Sofyan sebagai tersangka tidak berpengaruh kepada persoalan kelistrikan yang ada di Indonesia.

BACA JUGA: Dirut PLN Tersangka KPK, Nih Respons Jokowi

“Saya kira tidak terlalu berpengaruh ya, karena PLN itu sistem, bukan orang. Mereka sudah punya jaringan, sudah punya sistem,” kata Mahyudin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan jika dirut PLN menjadi tersangka, seharusnya langsung diganti saja. Karena itu, Mahyudin meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk mencari pengganti Sofyan.

BACA JUGA: Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin

“Dirut-nya tersangka, ya ganti saja, tidak usah repot. Banyak orang lain yang pintar, tidak ada masalah,” jelasnya.

Dia mengatakan, tidak boleh menekan-nekan KPK dengan berbagai alasan termasuk soal kelistrikan. Menurut dia, hukum harus tetap berjalan di negeri ini.

BACA JUGA: Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK

“Kalau jadi tersangka, ya diproses hukum. Menteri BUMN segera cari pengganti untuk melaksanakan. Saya kira PLN tidak terganggu,” ujar Mahyudin. 

Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan Sofyan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/4). Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang di kantornya, Selasa (23/4), mengatakan, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources  Limited (BNR Ltd) Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sofyan Basir Ditetapkan jadi Tersangka, ini Respons Kementerian BUMN


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler