jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun periode 2009-2012.
Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wako Madiun Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar
"Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, penyidik menggeledah lima lokasi di Madiun, satu di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Senin (17/10).
Lokasi tersebut antara lain kantor wali kota Madiun, rumah dinas dan pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang Irianto dan kantor PT Cahaya Terang yang merupakan perusahaan milik Bambang.
BACA JUGA: Siapkan Aturan Baru, Korporasi Nakal Bisa Disikat KPK
"Sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," papar Syarif.
Dalam kasus ini, Bambang diduga langsung mapun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan, persewaan pembangunan pasar besar tersebut.
BACA JUGA: Muhammadiyah Bebaskan Warganya Pilih Cagub DKI
Di mana, pada saat mengurus atau mengawasi pembangunan itu Bambang diduga menerima gratifikasi.
Diduga pemberian itu terkait kewenangan jabatannya sebagai wali kota Madiun.
Diketahui, proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 tersebut merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp 76,523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Bertambah Lagi, Korpri Ingin Semakin Mandiri
Redaktur : Tim Redaksi