KPK Gencar Sikat Koruptor di Jatim, Giliran Siapa?

Senin, 09 April 2018 – 09:16 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK gencar melakukan penindakan dugaan korupsi di wilayah Jawa Timur. Lembaga superbodi itu pun kembali melakukan penyelidikan di sejumlah daerah di Jatim. Beberapa diantaranya merupakan pengembangan dari perkara yang telah divonis di pengadilan.

Adanya penyelidikan di Jatim itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan pengembangan selalu dilakukan pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA: Ayo Kumpul Semua, Brigjen Aris Budiman Ungkap Borok KPK

Pengembangan yang dimaksud terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terpidana kasus korupsi. ”Selain pidana (korupsi) kemudian pencucian uang,” ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (8/4).

Hanya, Agus belum mau menyebutkan secara detail pidana korupsi di daerah mana di Jatim yang tengah dikembangkan untuk perkara TPPU. Dia hanya menyampaikan sejauh ini langkah penindakan itu masih di tahap pencarian alat bukti untuk pengembangan pidana pencucian uang. ”Baik yang sudah divonis atau belum, pasti kemungkinan TPPU-nya dicari,” terangnya.

BACA JUGA: Dua Pejabat Baru KPK Dilantik Hari Ini

Disinggung soal langkah KPK menyambangi Kota Madiun, Kota Kediri dan beberapa daerah lain di Jatim belakangan ini, Agus juga belum mau merespon lebih jauh. Namun, dia menyebut upaya tim KPK tersebut besar kemungkinan terkait dengan pengembangan TPPU perkara yang telah divonis di pengadilan. ”Saya tidak bisa spesifik, tapi biasanya gandengannya kan itu?,” terangnya.

Beberapa kasus korupsi kepala daerah di Jatim memang sudah masuk tahap penuntutan. Bahkan, ada pula yang sudah vonis pengadilan. Salah satu yang telah vonis adalah perkara mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

BACA JUGA: Saut Situmorang Sebut Suap Gatot Belum Tuntas

Bambang telah divonis enam tahun penjara untuk tiga pasal. Yakni, pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor serta pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan kepala daerah yang tengah masuk tahap penuntutan saat ini antara lain, mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko serta Bupati Nganjuk (nonaktif) Taufiqurrahman. Keduanya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler