JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut moratorium alias penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke MalaysiaPencabutan moratorium akan efektif berlaku pada awal Mei bulan depan
BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Hadiri Dialog
Kesepakatan itu dihasilkan usai pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Subramaniam pada Senin (21/3) lalu di Kuala Lumpur.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik langkah maju tersebut
BACA JUGA: Fisik Anand Krishna Melemah
Penandatanganan resmi MoU ketenagakerjaan akan diteken secara bilateral di Indonesia pada Mei nanti."Kami siap menindaklanjuti jika MoU ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia dengan mengirimkan kembali TKI PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga, Red) ke negeri jiran itu," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat, di Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Jumhur menilai positif kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut
BACA JUGA: Pengebom Buku Diduga Disokong WNA
Antara lain, pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu, paspor TKI yang tidak dipegang oleh pengguna (majikan), dan pembayaran gaji TKI melalui maknisme transfer perbankan."Kesepakatan ini menjadi dasar utama dari pembaruan MoU untuk penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Malaysia yang lebih bermartabat," ujar Jumhur.BNP2TKI juga akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan meningkatkan kualitas calon TKI yang akan ditempatkan kembali di Malaysia setelah MoU dicapai oleh kedua pihakPerbaikan kualitas itu diantaranya melalui evaluasi berikut pengetatan pelatihan calon TKI melalui standar 200 jamBNP2TKI juga akan meningkatkan kualitas ketrampilan maupun dari sisi kemampuan memahami hukum serta budaya warga MalaysiaSelain itu, perbaikan kualitas terkait meningkatkan pengawasan dalam masalah proses dokumen TKI.
"Kami akan meningkatkan kontrol agar calon TKI yang dikirim ke Malaysia benar-benar sudah melalui pelatihan yang cukup dan tidak ada masalah menyangkut kelengkapan dokumennya," katanya.
Mengenai peningkatan pengawasan dokumen, tambah Jumhur, dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan TKIMereka dulu rentan menjadi korban penipuan, penganiayaan, dan mengalami kasus-kasus kriminal di MalaysiaSeperti diketahiui penempatan domestik worker atau PLRT ke Malaysia dihentikan menyusul banyaknya kasus kekerasan yang dialami TKI di negara tersebut.
Sebelum moratorium, diperkirakan 1 juta TKI secara legal bekerja di Malaysia dengan sektor domestik (TKI PLRT) sekitar 200 ribu orangSelebihnya bekerja di berbagai perkebunan, kemudian diikuti pekerjaan di sektor manufaktur, kilang dan konstruksi.
Secara terpisah, Muhaimin melalui surat elektronik mengatakan cukup puas dengan sejumlah aturan mendasar terkait perbaikan perlayanan bagi TKI oleh MalaysiaKarena itu, lanjut dia, amandemen kesepahaman soal penempatan TKI bisa segera ditandantangani di Bali pada Mei mendatangMalaysia, kata dia, berkomitmen memperbaiki kesepahaman mengenai ketenagakerjaan antara Indonesia dengan MalaysiaKarena efek yang ditimbulkan moratorium TKI ini sifatnya lintas sektoral sehingga mendorong instansi terkait di negeri jiran sangat serius menyikapi hal ini"Kami bersyukur ada banyak perubahan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI ini," kata dia
Malaysia sepakat untuk menuntaskan draft protokol pada tahun 2011 dan akan segera menjawab nota diplomatik Indonesia terkait isu-isu yang menjadi penghambat kesepahaman kedua belah pihak tentang ketenagakerjaan(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dikabarkan Akan Besanan dengan Hatta
Redaktur : Tim Redaksi