Polisi Janji Ada Tersangka Baru

Kasus Suap Gayus Rp 28 M

Rabu, 23 Maret 2011 – 07:21 WIB

JAKARTA---Tim penyidik kasus Gayus Tambunan di Bareskrim mabes Polri sedang mengincar satu tersangka baruOrang ini adalah penghubung Gayus dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi senilai total Rp 28 Miliar.

"Satu dua hari ini akan diumumkan, sekarang belum bisa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin (23/03)

BACA JUGA: RI Cabut Moratorium TKI Malaysia

Gayus memang sudah disidang dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Arafat Enanie dan Sri Sumartini
Gayus juga disidang dalam kaitan dugaan mafia pajak kasus PT Surya Alam Tunggal

BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Hadiri Dialog

Untuk dua kasus ini, pecatan PNS Dirjen Pajak itu kena hukuman 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa 20 tahun.

Namun, Gayus masih dijerat dengan dugaan gratifikasi Rp 28 M dari tiga perusahaan dan kasus pemalsuan paspor
Saat ini di kepolisian, perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar dijadikan satu berkas dengan kepemilikan aset yang sudah disita sebanyak Rp 74 miliar

BACA JUGA: Fisik Anand Krishna Melemah

Dia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang.

Menurut Boy, orang yang akan menjadi tersangka ini adalah perantara pemberi suap Rp 28 miliarNamun, calon tersangka ini hanya memberi sebagian saja dari total rekening Gayus tersebut.

"Itu kategorinya sebagai penyuapNanti akan muncul lagi, perannya apaKita duga termasuk yang memberiDia berhubungan erat di perusahaan (wajib pajak yang diteliti penyidik Gabungan)Dia hanya ikut," papar Boy.

Dalam rangkaian kasus Gayus ini, sejumlah nama pernah muncul sebagai saksi  yakni Imam Cahyo Maliki dan Deni Adrian, seorang manager keuangan perusahaan Bumi Resources dan ArutminImam Cahyo Maliki dikabarkan stress dan dirawat di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur. 

Meski, Gayus sempat mengungkapkan di pengadilan mendapatkan order membantu pajak tiga perusahaan Group Bakrie dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya Alif Kuncoro, Boy mengatakan bahwa sejauh ini Imam Cahyo Maliki dan Deni Adrian  masih saksi"Kita tunggu perkembangan dari penyidikSabar," katanya.

Mantan Kapolres Pasuruan itu menjelaskan, selama tiga bulan, penyidik gabungan dari Bareskrim, Dirjen Pajak, PPATK, dan KPK sudah meneliti 151 dokumen perusahaan yang pernah ditangani Gayus"Hasil sementara, dari 151 berkas wajib pajak, ada 74 yang dititipkan dikembalikan ke Kementerian Keuangan," katanya.

Sebagian dari jumlah 74 dokumen yang dikembalikan terdapat pelanggaran perpajakanKarenanya, penyidik gabungan merekomendasikan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memproses pelanggaran tersebut

Boy menegaskan, kesimpulan sementara ini bukan hasil penelitian penyidik Polri saja, tapi hasil penelitian penyidik gabunganDi dalamnya, terdiri dari penyidik Ditjen Pajak (PPNS), Polri, KPK, PPATK, serta bantuan ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum perpajakan.

Pada awal pembentukan penyidik gabungan, disepakati bahwa indikasi pelanggaran perpajakan ditangani penyidik PNS Ditjen Pajak, pidana ditangani Polri dan KPK akan menangani tindak pidana korupsinyaBoy justru mengatakan, 77 dokumen perusahaan wajib pajak sisanya masih terus diteliti oleh penyidik gabungan, dengan fokus menemukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gayus"Tentu akan berkembang jika ternyata datanya mengarah ke unsur pidana," katanya.(rdl/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengebom Buku Diduga Disokong WNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler