NasDem Pecat Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Dari Dewan Pembina

Selasa, 02 Desember 2014 – 20:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem bertindak cepat menanggapi penetapan Ketua Dewan Pembina Sulawesi Tengah (Sulteng) Bendjela Paliudju sebagai tersangka kasus korupsi. Hari ini, DPW NasDem Sulteng memutuskan memecat Bandjela dari jabatannya.

"Berdasarkan hasil rapat pleno DPW diputuskan untuk memberhentikan sementara Bendjela Paliudju dari jabatan Ketua Dewan Pembina, serta mencabut sementara status keanggotaan Bandjela Paliudju," kata Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad HM Ali melalui keterangan pers, Selasa (2/12.

BACA JUGA: Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan

Bandjela ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak kejaksaan setempat. Kasus yang melibatkannya terjadi saat Bandjela masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011.

Ahmad menyatakan, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Bandjela terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjadi anggota NasDem maupun Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulteng. Meski begitu, DPW NasDem Sulteng akan tetap memberikan pendampingan hukum hingga sidang bergulir.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka

"Bila sidang menyatakan Bandjela tak bersalah maka NasDem akan memulihkan kembali jabatan dan keanggotaannya," kata Ahmad.

Seperti deketahui, Bandjela Paliudju ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014. Dalam kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar lebih.

BACA JUGA: Tersangkut Narkoba sampai Santet, 19 TKI Jatim Kena Hukuman Mati

Penetapan itu setelah adanya pengembangan penyidikan melalui fakta persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang  melibatkan mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Pejabat PT Pos Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler