KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka

Selasa, 02 Desember 2014 – 19:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Ketua KPK Abraham Samad. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik, Jawa Timur. Ia dijadikan tersangka bersama pemberinya berinisial ABD.

"Ini diduga dilakukan secara bersama, dengan tersangka ABD sebagai pemberi dan FAI sebagai penerima," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (2/12).

BACA JUGA: Tersangkut Narkoba sampai Santet, 19 TKI Jatim Kena Hukuman Mati

Bambang mengungkapkan penangkapan FAI dilakukan paling akhir oleh penyidik. Sebelumnya, penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai kurir dari FAI. RF adalah ajudan yang juga selalu menerima pemberian uang untuk FAI.

Ia ditangkap pada Senin (1/12) kemarin di Jalang Bangka Raya,  parkiran gedung A, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Pejabat PT Pos Indonesia

"Pada diri RF ditemukan barang berupa uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil, uang diduga merupakan pemberian ABD, yang akan diberikan pada FAI," sambung Bambang.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), ABD atau Antonio Bambang Djatmiko. Ia ditangkap di tempat yang sama dengan RF. Tepatnya 15 menit setelah RF, di lobi gedung A tersebut. Penangkapan dilanjutkan pada DRM, perantara ABD di lobi gedung ED di Jakarta. DRM adalah oknum TNI AL.

BACA JUGA: BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah

"Setelah itu dini hari jam 1 pagi FAI ditangkap. Lokasi rumahnya di Bangkalan langsung dibawa ke sini," lanjut Bambang.

Oleh KPK, FAI dan RF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan, terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto pasal 13 Juncto pasal 55.

Sedangkan untuk oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu diserahkan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

”Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 Juncto pasal 118 maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM,” kata Bambang.

Adapun untuk penahanan, Fuad Amin Imron dan (RF) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Adapun ABD ditahan di Rutan KPK. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan Rancangan Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler