Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan

Selasa, 02 Desember 2014 – 20:01 WIB
Pollycarpus Budihari Prianto. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya, pembunuh aktivis HAM kawakan Munir Thalib itu telah memenuhi semua persyaratan.

"Sudah haknya sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga kan gak baik," kata Yasonna usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Bupati Bangkalan jadi Tersangka

Mengenai opini mencederai keadilan yang muncul di publik, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia percaya opini semacam itu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.

Ia pun menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak mungkin ditarik lagi. Apalagi hanya karena opini publik semata.

BACA JUGA: Tersangkut Narkoba sampai Santet, 19 TKI Jatim Kena Hukuman Mati

"Kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketetntuan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Tahan Pejabat PT Pos Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler