JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar cepat menuntaskan pengusutan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikanAktivis Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menyebutkan, pengembalian uang sebesar Rp62 miliar oleh mantan Bupati Langkat yang kini Gubernur Sumut, Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat sejatinya sudah cukup dijadikan bukti yang kuat untuk meningkatkan status peyelidikan ke penyidikan.
Penyelidik KPK, lanjut Marwan, mestinya fokus dulu ke soal uang Rp62 miliar itu
BACA JUGA: Pawai Budaya Banyuwangi Sepi Penonton
"Ini harus diusut, karena itu bisa menjadi bukti bahwa memang yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana mengambil uang rakyatBACA JUGA: Petani dan Nelayan Malang Ikut Jamsostek
Jangan sampai karena uang dikembalikan lantas pemeriksaan dihentikanMantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengatakan hal tersebut terkait sikap Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang tidak tegas saat ditanya mengenai status uang Rp62 miliar, apakah dijadikan barang bukti atau tidak
BACA JUGA: Mabuk, Cucu Tusuk Kakek dengan Sajam
Saat ditanya mengenai status uang itu, Ade hanya menjawab," Lihat saja nanti."Dengan tegas Marwan mengatakan, jika tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kebocoran APBD Langkat, belum tentu Syamsul mau mengembalikan uang itu"Kalau tidak ada pengaduan BPK ke KPK, uang tak bakal dikembalikanDia sudah berniat jelek kok," ujar mantan Koordiantor Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin memastikan, proses pengusutan korupsi APBD Langkat ini masih dalam tahap penyelidikanStatus pengusutan belum naik ke tingkat penyidikan karena KPK masih sedang melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan.
"Masih penyelidikanKita masih dalami terus," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin usai acara di BPK, 14 Desember silamJasin tidak membeberkan apa saja temuan yang sudah dikantongi tim penyelidik KPKSementara, di tempat yang sama Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga mengatakan, hingga saat ini tim penyelidik masih terus bekerja guna mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi di Langkat tersebut.
Dia menyebutkan, masih memerlukan waktu untuk sampai meningkatkan status pengusutan ke tahap penyidikanSaat ditanya kapan ditetapkan tersangkanya, Ade tidak menjawab secara tegasDia hanya mengatakan, semua butuh proses dan KPK tidak mau tergesa-gesa"Kan ini belum lama," kilahnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Denpasar Vaksin Rabies Massal
Redaktur : Soetomo Samsu