KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangani Tarmizi

Rabu, 23 Agustus 2017 – 21:14 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

Mereka diduga terlibat praktik suap pengamanan perkara perdata yang tengah berproses di PN Jaksel.

BACA JUGA: Dorong KPK Tangkap Aparat Hukum yang Nakal

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra meminta KPK menelusuri semua perkara yang ditangani Tarmizi.

"Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut,” ujar Azmi di Jakarta, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka

Menurut dia, fungsi panitera menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim.

Panitera bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.

BACA JUGA: MA Langsung Copot Panitera PN Jaksel Penerima Suap

Karena itu, dia menegaskan, fungsi panitera ini sangat penting karena bisa menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif.

"Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini," tegasnya.

Menurut dia, panitera seharusnya seorang yang objektif. Panitera tidak boleh memihak, apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang sogokan.

Dia memandang, kasus tertangkapnya Tarmizi itu terjadi karena dua hal.

"Dua saja kemungkinannya, yakni dia (panitera) menjadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik,” ungkap Azmi.

Berdasarkan penelusuran, perkara lainnya yang saat ini ditangani Tarmizi adalah yang terkait mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa dalam dugaan kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi.

Samsudin Warsa dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp 4,5 triliun.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Namun, jaksa hanya menuntut dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu karena dipengaruhi adanya permainan.

Dia menegaskan, Geo Dipa merupakan perusahaan besar sehingga mereka merasa sangat berkepentingan agar Samsudin Warsa bebas dari hukuman.

Sebab, kata dia, Geo Dipa tentunya memerlukan pendanaan.

“Jika mantan dirut Geo Dipa dinyatakan bersalah maka akan berpengaruh pada pendanaan,” kata Bambang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan 2 Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler