KPK Hati-hati Sikapi Miranda

Dugaan Pemberian Travel Cek ke DPR

Senin, 15 Juni 2009 – 07:59 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau gegabah menyidik dugaan korupsi  dalam pemenangan  Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yang menyeret nama Miranda Swaray GoeltomKomisi yakin bahwa peran Miranda hanya bisa diungkapkan di persidangan.
   
"Sekarang masih level penyidikan

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Pemerintah Audit TNI

Bagaimana peran dia (Miranda) hanya bisa dibuktikan di pengadilan
Itu akan membuktikan kemungkinan yang selama ini berkembang

BACA JUGA: Tanpa Wartawan, KPK Bukan Apa Apa

Kami bergerak berdasarkan fakta dulu," jelas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Minggu (14/6).
   
Menurut dia, komisi ekstra hati-hati mengungkap kasus tersebut
Sejauh ini, penyidik masih menjaring empat nama anggota DPR sebagai tersangka yang diduga menerima travelers check dalam pemilihan itu

BACA JUGA: KPK: Inspektorat Jangan Tepuk Tangan Saja

Mereka Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu dan Dudie Makmun Murad"Yang ada dulu ini kami kerjakan,?katanya.  Dari sana, KPK yakin fakta bakal berkembang.
   
Bibit mengungkapkan bahwa KPK tak mau buka-bukaan lebih dulu kasus itu karena para penyidik khawatir kehilangan barang bukti"Penanganan kami bermula dari alat buktiKalau kami buka tentu pihak-pihak itu akan pasang kuda-kuda," ucapnya.
   
Mantan Kapolda Kaltim tersebut juga menegaskan bahwa kasus korupsi laporan Agus Condro tersebut termasuk prioritas"Pastinya semua yang masuk penyidikan kami prioritaskan," katanya.
   
Bibit pun enggan menjelaskan kapan Miranda Goeltom akan dipanggil ke KPKAlasan Bibit, agar KPK tidak bekerja di bawah pembentukan opini publik.
   
Soal keterlibatan Miranda, Wakil Ketua KPK M Jasin pernah mengungkapkan bahwa motif kasus tersebut untuk pemenangan DGS BI"Itu untuk pemenangan DGS," jelas dia  pekan lalu.
   
Saat ini unsur tindak pidana suap yang diungkap oleh KPK belum  benar-benar sempurna karena mereka yang terlibat dalam penerimaan traveller check tersebut baru dibeber sebagian.
     
Bukan hanya itu, KPK juga belum menetapkan pemberi dana sebagai tersangkaKomisi sempat menyebut nama seseorang berinisial N, namun identitas lengkapnya masih disimpan rapatDalam tindak pidana suap, komisi biasanya menjerat dua pihak sekaligus : pemberi dan penerima danaNamun dalam beberapa penanganan kasus, KPK biasanya menjerat  penerimanya dulu baru menyeret pemberi danaKomisi juga bisa menghadapkan keduanya (pemberi dan penerima) ke persidangan apabila tertangkap tangan.
     
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, KPK memang akan melakukan pemeriksaan terhadap  mantan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ituNamun, Johan mengaku belum tahu secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Miranda tersebut akan dilakukan"Kalau soal memeriksa, itu pasti dilakukan KPKTapi jadwal pastinya saya belum tahu pasti," kata Johan Budi.
     
Johan membantah bahwa KPK mengulur-ulur waktu serta tidak tegas dalam menegakkan hukum terutama kasus korupsiDikatakannya, KPK masih menunggu momen yang pas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Miranda"Karena jadwal pemeriksaan kita padatYa harus gantian dong, tidak bisa kita memilih-milih siapa dulu yang akan diperiksaYang pasti, KPK akan memeriksa Miranda," tegas Johan.
     
Di samping kehati-hatian menangani keterlibatan Miranda, KPK hingga kini juga masih terus mengkaji status hukum Agus Condro.  Sebelumnya, KPK menyatakan masih mengkaji status Agus Condro melalui tim dari Biro HukumAlasannya, Agus Condro memiliki peran ganda: pelapor kasus korupsi juga penerima.
     
Dalam satu kesempatan, Bibit juga pernah mengungkapkan soal status Agus"Bisa juga menjadi tersangka," katanya di gedung KPK, pekan lalu
     
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Muchtar Arifin mempunyai pendapat terkait status Agus Condro, seharusnya KPK menerapkan model perlindungan saksiKomisi bisa menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
   
"Itu membuka kemungkinan memberi keuntungan pada mereka yang jadi whistle blowerTapi tidak untuk menghilangkan pidananya," kata ZainalDia menyebut, Agus Condro tetap dikenai status tersangka menyusul empat orang yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK.
   
Jika status Agus Condro tidak sebagai tersangka, lanjut dia, hal itu justru bakal melahirkan diskriminasiPasalnya, Agus ikut menerima cek senilai RP 500 jutaMeski demikian, dengan statusnya sebagai pelapor, Agus bisa mendapat keringanan"Itu menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi itu biar pengadilan yang menentukan," jelas Zainal.
   
Seperti diketahui, Agus Condro merupakan mantan anggota DPR yang melaporkan kasus dugaan pemberian cek kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan DGS BI tahun 2004Saat itu, di antara 50 anggota komisi IX, 41 orang memilih MirandaMiranda pun lantas menjabat DGS BIAgus mengaku menerima cek senilai Rp500 juta dan melaporkan ke KPK empat tahun berselang(git/fal/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Disidak Tetap Korupsi, Langsung Diciduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler