KPK Incar Pengusaha Tambang Bermasalah

Jumat, 28 November 2014 – 03:03 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai turun ke daerah-daerah penghasil mineral dan batu bara (Minerba) guna menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu daerah yang menjadi target KPK untuk melakukan penataan IUP yakni wilayah Kalimantan Timur.

Bahkan, KPK secara terang-terangan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan dalam proses pemberian status tambang clean and clear (CNC) atau non CNC silakan dilaporkan.

BACA JUGA: MS Hidayat Tak Mau Teken Rekomendasi Penundaan Munas

Menurut Anggota KPK Adnan Pandupraja, CNC merupakan kebijakan azas hukum eksekutif yang dasar hukumnya dinilai cukup kuat dan bukan sesuatu yang aneh.

“Kalau diindikasikan ada transaksi ya laporkan saja. jangan hanya sesuatu yang dikesankan ada masalah sehingga niat bagus ini dikesampingkan,” tandasnya.

BACA JUGA: Menag Siapkan Mekanisme Lelang Jabatan

Itu disampaikan Adnan dalam keterangan pers bersama Dirjen Minerba ESDM R Sukhyar, bersama Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Kaltim di sela-sela acara Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara se-Kalimantan di Hotel Novotel, Kamis (27/11).

CNC menurut Dirjen Minerba Sukhyar merupakan cara mengelompokkan  pelaku tambang mana yang benar dan mana yang tidak. Ini tidak lepas karena banyak masalah yang muncul seperti IUP yang tumpang tindih dan ada IUP yang tidak diperuntukan. Kenakalan semacam ini katanya patut ditindak.

BACA JUGA: Pengamat: Jokowi Dibully Akibat Menteri tak Tahu Tupoksinya

“Kalau kegiatan tidak memiliki NPWP yang harus dicabut. CNC juga terkait dengan pajak, yang pasti ada kaitannya. Kalau tidak legal boro-boro bayar royalti,” katanya.

CNC ini katanya cara yang bagus menilai perusahaan itu taat atau tidak dalam administrasi dan perpajakan minerba.

“Kalau sudah bagus semua clean dan clearnya IUP mungkin ini bisa ditiadakan,” tandasnya.

Saat ini ada 11 ribu IUP pertambangan dan  mineral di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu 7.500 berada di wilayah Kalimantan. Berdasarkan data Direktorat Minerba ESDM, di Kaltim terdapat 3.836 IUP.  Hampir 50 persen IUP Minerba yang non clean and clear (CNC) sedangkan 78 persen IUP pertambangan yang non CNC.

Bupati Kutai Timur Isran Noor menilai CNC sangat mengada-ada bahkan CNC dijadikan alat komoditi transaksional di ESDM.

“Saya ada faktanya bukan mengada-ada. Saya enggak laporkan karena bukan saya yang rugi perusahaan,” ujarnya.

Transaksional ini katanya tergantung pada luasan lahan yang digarap oleh perusahaan tambang bahkan katanya perusahaan yang baru eksplorasi sudah ditanya lebih dulu produksinya.

“Itulah yang terjadi selama ini tapi kan yang disalahkan bupati wali kota. Bupati keluarkan itu sesuai prosedur. Saya bela dong kan ketua bupati kan tidak salah mengeluarkan izin,” tandasnya.

Terhadap pengawasan di lapangan, kata Isran, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus melakukan pengawasan kepada bupati/wali kota yang mengeluarkan izin.

“Jangan dia ikut mengeluarkan izin juga. Salah besar lagi ini,” ucapnya.

Bahkan Isran menilai pusat tidak taat azas dan hukum karena apa yang dihasilkan Kaltim tidak dikembalikan sesuai kepantasan atas apa yang diterima negara ini.

“Pendapatan Kaltim setor ke pusat Rp500 miliar tapi kita sedikit saja mendapatkan,” ujar Isran.

Dia juga mengkritisi kebijakan PPH 25-29 dibayarkan di daerah operasi tapi disetorkan di mana NPWP perusahaan dibuat.

“Jadi setornya ke sana, bukan ke daerah,” tandasnya.

Ketua APKASI ini juga menilai masuknya KPK ikut mengurusi persoalan perizinan tambang menjadikan KPK mengurusi yang bukan urusannya.

“Saya bersyukur kepada KPK bukan urusi yang menjadi urusannya. Urusan tumpang tindih itu perdata antara wajib pajak dengan negara. Artinya kita bersyukur KPK mengurusi yang bukan urusan. Karena urusan izin, adalah urusan perdata dan tata usaha negara. Bila ada yang dirugikan antara pemerintah dan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan seperti PNBP itu urusan tata usaha negara. Itu perdata,” pungkasnya.(rus/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wantim Golkar Sarankan Penundaan Munas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler