jpnn.com, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang bakal memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah itu, Jumat (1/12).
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.
BACA JUGA: KPK Amankan Catatan Keuangan dari Ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah Pius yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (30/11), tidak bisa hadir.
Walakin, Pius menyampaikan kepada tim penyidik bahwa dirinya baru bisa memenuhi penyidik pada Jumat besok.
BACA JUGA: Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya
"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir Jumat (1/12)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali pun mengingatkan Pius bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk segera menuntaskan perkara terkait.
BACA JUGA: Jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024, Proyek IKN Dikaji Ulang
"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu (15/11), tetapi belum dijelaskan apa saja temuannya.
KPK pada Selasa (14/11) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan suap tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim. Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM, dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.
Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM. Begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS.
Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu "titipan".
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH, dan DP sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan, penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar.
Besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik dan dikembangkan dalam penyidikan.(ant/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Ganjar Satu Desa, Satu Faskes, Satu Nakes Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam