TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi

Minggu, 17 April 2011 – 20:38 WIB

JAKARTA--Dipulangkannya tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jepang imbas bencana tsunami, menyulitkan para pekerja ini melakukan klaim asuransiPasalnya, surat pemutusan hubungan kerja yang menjadi syarat pengklaiman asuransi tidak dikantongi para TKI tersebut

BACA JUGA: Pilih Dikawal Malaikat Ketimbang Voorijder

Hal inilah yang mendorong DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait kemudahan TKI mendapatkan haknya.

"Kalau kita lihat di UU Tenaga Kerja maupun peraturan pemerintah, masalah klaim asuransi tidak tercover terutama TKI yang dipulangkan karena bencana, dan sejenisnya," kata Caroline Margaret Natasha, anggota Komisi IX DPR RI, Minggu (17/4).

Politisi PDIP ini menambahkan, dengan tidak adanya aturan tersebut akhirnya merugikan TKI
TKI tidak bisa mendapatkan haknya, karena surat PHK tak punya

BACA JUGA: Adik Nasrudin Dukung Antasari

"Saya suka dapat pengaduan dari TKI yang sulit mengklaim asuransinya
Alasannya perusahaan asuransi tidak bisa melakukan proses klaim kalau tidak ada surat PHK

BACA JUGA: Sisi Lain Mari Elka Pangestu

Iya kalau perusahaan mengeluarkan surat PHK, tapi kalau seperti di Jepang yang dilanda bencana, mana sempat langsung membuat surat PHKApakah TKI-nya harus balik lagi ke Jepang hanya untuk mendapatkan rekomendasinya?," katanya panjang lebar.

Data dari BNP2TKI menyebutkan TKI yang dipulangkan ke Indonesia sekitar 36 orang karena perusahaan di mana mereka bekerja mengalami kerusakan parah akibat tsunami JepangOtomatis, para pekerja ini statusnya mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Ini harus jadi perhatian pemerintah dalam hal ini MenakertransPerlu secepatnya dibuat aturan untuk memudahkan TKI melakukan klaim asuransi," tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Berharap JAM Pidsus Anyar Lebih Obyektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler