Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI

Senin, 18 April 2011 – 05:53 WIB

JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para terpidana warga negara Indonesia  di Arab SaudiSetelah melalui proses negoisasi dengan pemerintah  Indonesia, pemerintah Arab Saudi setuju membebaskan 316 WNI yang  ditahan karena melakukan pelanggaran hukum

BACA JUGA: TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi

Dalam negoisasi tersebut,  pemerintah Indonesia diwakili - Menkum dan HAM Patrialis Akbar


"Sampai tadi malam, saya shalat di depan Ka"bah dengan rahmat Allah  SWT akhirnya pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 orang di 12  provinsi," urai Patrialis di kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah,  Arab Saudi melalui teleconference dengan para wartawan di gedung  Kemenkum dan HAM, kemarin (17/4)

BACA JUGA: Pilih Dikawal Malaikat Ketimbang Voorijder



Namun, Patrialis menambahkan, pembebasan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang dihukum mati.  Jakarta, Minggu (17/4).  Patrialis memaparkan, 316 orang WNI yang dilepaskan dari sel tahanan tersebut tersebar di 12 provinsi di Kerajaan Arab Saudi
Rinciannya di Riyadh terdapat 212 orang, Gazim (4 orang), Aljouf (7 orang), Wil Timur (32 orang), Hail (5 orang),Madinah (23 orang),Perbatasan Utara (4 orang), Asier (5 orang),Jeddah (14 orang), Mekkah (8 orang), Najran (1 orang) dan Tabuk (1 orang)

BACA JUGA: Adik Nasrudin Dukung Antasari



Politisi PAN tersebut melanjutkan, begitu proses administrasi pembebasan diselesaikan, 316 WNI tersebut, akan dipulangkan ke tanah airMereka akan dipulangkan dengan cara deportasi atas biaya pemerintah Arab Saudi"Insya Allah berdasarkan pembicaraan dengan Duta Besar (Gatot Abdullah) dan pemerintah Arab Saudi, pemulangan dilakukan dengan deportasiAkan dibiayai oleh Arab Saudi untuk  pemulangan," ujarnya

Ketika ditanya kemungkinan barter tahanan dalam negoisasi tersebut, Patrialis langsung membantah hal tersebutDia menegaskan bahwa 316  tahanan tersebut dibebaskan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa syarat.  "Mereka betul-betul memberikan ini (pembebasan) secara  ikhlas,"tegasnya

Menurut Patrialis, pemerintah Arab Saudi menjunjung keadilan dalam  penegakan hukumTermasuk dalam menghukum warga negara Arab yang  melakukan kejahatan terhadap warga negara IndonesiaDia pun memastikan bahwa pemerintah Arab akan menghukum warganya yang  melakukan kekerasan terhadap tenaga kerja asal Indonesia"Mengenai oknum (warga Arab) yang melakukan kesalahan terhadap WNI bahkan ada yang dihukum mati," ujar Patrialis

Meski begitu, Mantan Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengakui bahwa negoisasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab berlangsung cukup alotBahkan, awalnya, pemerintah Arab Saudi menolak membebaskan 316 tahanan WNI tersebutNamun setelah beberapa kali berkoordinasi  akhirnya pemerintah Arab menyetujui pembebasan para tahanan tersebut

Menyoal waktu pembebasan 316 tahanan WNI tersebut, Patrialis menyatakan belum bisa memastikan"Mengenai waktu (pembebasan), bapak
Duta Besar (Gatot Abdullah) kita akan tindaklanjuti, akan diadakan sidangSecara umum resmi nama-nama (yang dibebaskan) sudah ada jadi  kita harus sabar, ada administrasi," katanya

Sementara itu, jumlah tahanan berstatus terpidana hukuman mati yang belum bisa mendapatkan pengampunan adalah 23 orangPatrialis  menyatakan para terpidana mati tersebut dibedakan dalam dua kategoriKategori pertama, tahanan berstatus Ta"zir yakni telah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban tetapi dinilai harus tetap dihukum oleh pemerintah Arab SaudiSedangkan kategori kedua, tahanan yang  belum dimaafkan oleh pihak keluarga korbanMenurut Patrialis, terpidana mati yang berstatus Ta"zir masih memungkinkan untuk dibebaskan

"Bagi mereka yang belum dimaafkan, harus mendapatkan maaf dari keluarga korban dulu melalui lembaga pemaafanIni sesuai aturan hukuman Islam," paparnya

Terkait latar belakang pemidanaan 23 WNI tersebut, Patrialis mengatakan para terpidana mati tersebut terbukti melakukan pembunuhanKorban pembunuhan adalah sesama orang Indonesia atau warga negara asing yang bermukim di Aran SaudiPara terpidana mati rata-rata berprofesi sebagai buruh migranSementara latar belakang pemidanaan 316 WNI yang dibebaskan, cukup bervariasi, namun semuanya terbukti  melakukan tindak pidana di luar pembunuhanAntara lain, pencurian, penganiayaan hingga melakukan sihir kepada seseorangHukuman pidana yang dijatuhkan kepada mereka juga bervariasi, antara satu tahun hingga 10 tahun lebih

Patrialis pun menegaskan, proses negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait 23 WNI terpidana mati belum selesaiPemerintah  Indonesia, lanjut dia, akan terus memperjuangkan pembebasan para WNI yang divonis hukuman mati"Kami akan terus mengupayakan pemberian ampunan bagi WNI yang telah divonis mati,"imbuhnya

Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tersebut dilakukan di Jeddah, Rabu kemarin (13/4)Mewakili pemerintah,  Patrialis didampingi oleh Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen AHU Aidir Amin Daud, Sesdit Irjen Kemenkumham dan Dubes RI untuk Arab  Saudi, Gatot Abdullah MansyurSementara pemerintah Arab Saudi  diwakili oleh Menteri Kehakiman, Muhammad bin Abdul Karim Al Isya,  Wakil Ketua Komisi HAM Zaid bin Abdul Muhsin al Husain dan Deputi Mendagri Ahmed MAl Salem(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisi Lain Mari Elka Pangestu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler