JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjani akan menindak pihak yang terkait dalam dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)Wakil Ketua KPK Moch Jasin mengatakan, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum independen, bekerja secara profesional," ujar Jasin melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (5/9).
Mantan Diorektur Litbang KPK itu menambahkan, KPK dalam menangani kasus korupsi juga tidak memandang jabatan
BACA JUGA: Abdullah: Mungkin Nazar Sudah Dapat Lailatul Qadar
Jasin menyebutkan, ada 44 anggota DPR aktif dan mantan anggota DPR yang diproses KPKBACA JUGA: Mudik, Sudah 700 Nyawa Melayang
Bukan hanya itu, ada 26 bupati/wali kota aktif, 3 duta besar aktif, 4 konsul jenderal aktif, 4 hakim aktif, 2 jaksa aktif, ratusan pejabat eselon 1,2 dan 3, serta puluhan pejabat tinggi di BUMN dan swasta yang diproses hukum oleh KPK.
Bagaimana dengan pengembangan penyidikan dugaan suap di Kemenakertrans? "Berkaitan dengan kasus Kemenakertrans, kuncinya adalah alat bukti bukan siapa atau jabatannya
Sementara saat ditanya tentang bukti rekaman percakapan yang di dalamnya menyebut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jasin tak mau mengomentarinya
BACA JUGA: SBY Janji Tak Akan Lindungi Muhaimin
Menurutnya, ada atau tidaknya rekaman tersebut akan terlihat di pengadilan"Ditunggu saja dalam proses persidanganSebagai lembaga penegak hukum yang profesional, KPK tidak harus mengomentari setiap omongan orang yang justru merugikan proses penanganan suatu perkara," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011 lalu KPK menangkap dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong IrbarelawanKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar yang diduga sebagai imbalan atas pencairan dana Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Siapkan Sanksi Jaksa Pembolos
Redaktur : Tim Redaksi