KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo

Tersisa Jasin-Haryono

Senin, 22 Maret 2010 – 18:03 WIB
JAKARTA- Demi menghindari konflik kepentingan, dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tak terlibat dalam penanganan kasus Anggodo WidjojoPimpinan KPK yang tak terlibat dalam kasus ini semakin bertambah, setelah pelaksana harian Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dipastikan keluar dari KPK.

Otomatis, kini hanya Wakil Ketua Bidang Pencegahan  Mochammad Jasin dan Haryono Umar yang diembani tugas menuntaskan penyidikan dan penuntutan tersangka kasus upaya menghalangi, menghentikan, dan menghambat penyidikan serta percobaan penyuapan pimpinan KPK terkit penyidikan kasus Masaro itu.

Tumpak memastikan keraguan tak perlu muncul

BACA JUGA: Jaksa tak Temukan Arah Korupsi

Pasalnya, tiap keputusan di KPK diambil secara kolektif bersama direktorat terkait bahkan berkonsultasi dengan penyidik dan jaksa yang menanganinya langsung
Jika ditemukan hambatan, mereka bisa menggelar ekspose dengan mengajak penasihat KPK

BACA JUGA: April, 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar Ditertibkan

Karena ditangani secara terbuka, penanganan kasus yang menjadi klimaks perseteruan Cicak vs Buaya (KPK lawan kepolisian), Tumpak pastikan akan sama dengan kasus lain
Saya pikir tak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan, ucap Tumpak, Senin (22/3).

Bibit-Chandra adalah wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang sangat berperan dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK

BACA JUGA: Giliran Jaksa Gugat Susno

Keduanya sempat dipenjara Mabes Polri dengan sangkaan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang karena mencabut cekal Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko Chandra

Belakangan terungkap, tuduhan menerima suap timbul setelah Anggodo mengaku telah mengucurkan dana Rp5,15 miliar ke pimpinan KPK lewat Ary MuladiAry sempat membenarkan pernyataan Anggodo ini, tapi kemudian menarik keterangannya di BAPUjungnya presiden meminta agar kasus kriminalisasi Bibi2-Chandra dihentikan di luar pengadilan dengan keluarnya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimungkinkan, Warga Punya Bonbin Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler