Otomatis, kini hanya Wakil Ketua Bidang Pencegahan Mochammad Jasin dan Haryono Umar yang diembani tugas menuntaskan penyidikan dan penuntutan tersangka kasus upaya menghalangi, menghentikan, dan menghambat penyidikan serta percobaan penyuapan pimpinan KPK terkit penyidikan kasus Masaro itu.
Tumpak memastikan keraguan tak perlu muncul
BACA JUGA: Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Pasalnya, tiap keputusan di KPK diambil secara kolektif bersama direktorat terkait bahkan berkonsultasi dengan penyidik dan jaksa yang menanganinya langsungBACA JUGA: April, 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar Ditertibkan
Karena ditangani secara terbuka, penanganan kasus yang menjadi klimaks perseteruan Cicak vs Buaya (KPK lawan kepolisian), Tumpak pastikan akan sama dengan kasus lainBibit-Chandra adalah wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang sangat berperan dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK
BACA JUGA: Giliran Jaksa Gugat Susno
Keduanya sempat dipenjara Mabes Polri dengan sangkaan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang karena mencabut cekal Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko ChandraBelakangan terungkap, tuduhan menerima suap timbul setelah Anggodo mengaku telah mengucurkan dana Rp5,15 miliar ke pimpinan KPK lewat Ary MuladiAry sempat membenarkan pernyataan Anggodo ini, tapi kemudian menarik keterangannya di BAPUjungnya presiden meminta agar kasus kriminalisasi Bibi2-Chandra dihentikan di luar pengadilan dengan keluarnya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimungkinkan, Warga Punya Bonbin Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi