jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12).
Tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, itu dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Loyalis Anas Masuk Hanura, Inilah Untungnya
"Terhadap tersangka BK, Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Bambang ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017.
BACA JUGA: Penyuap VP PT Berdikari Dituntut 4 Tahun Bui
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
BACA JUGA: Kapolda Metro Sebut Banyak Imigran Tiongkok jadi Pengedar Narkoba
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Bambang sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (2/11) lalu. Saat dikonfirmasi soal sangkaan yang dijeratkan kepadanya, dia menolak memberikan jawaban.
"Saya tidak tahu. Sudah, tanya saja sama lawyer," kata Bambang di kantor KPK, Rabu (2/11) sore. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Jangan Sampai Indonesia Seperti Timur Tengah
Redaktur : Tim Redaksi