KPK Jebloskan Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ke Tahanan

Kamis, 14 Agustus 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Ramlan yang mengenakan baju tahanan KPK warna oranye tidak memberikan komentar apapun soal penahanannya. KPK sudah menetapkan Ramlan sebagai tersangka sejak Maret 2014.

BACA JUGA: Gubernur Papua Barat dan Bupati Dogiyai Diminta Bersaksi di Sidang MK

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Ramlan ditahan untuk 20 hari pertama. "Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Johan, Kamis (14/8).

Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK sudah menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. Ramlan dan Pasti diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Anggap Survei LSI Pasca-Pilpres Bentuk Provokasi

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 lalu.

KPK menangkap tangan Setyabudi dan Asep Triana di kantor Pengadilan Negeri Bandung. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap di ruangan kerja Setyabudi.

BACA JUGA: Bawaslu Anggap Sistem Noken di Papua Bermasalah

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap untuk Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemokot Bandung dan barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nazaruddin Beber Pembelian Toyota Harrier untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler