jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/5).
KPK menyampaikan tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ambon. Salah satu dari tiga tersangka tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Periksa 6 Anak Buah Ade Yasin Usut Kasus Korupsi di Pemkab Bogor
"Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang. Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan penyidik memanggil dua tersangka kasus tersebut pada hari ini. Sejauh ini, lanjut Fikri, penyidik belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
BACA JUGA: Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK
Dia memastikan penyidik sedang menggiring para tersangka ke Gedung KPK.
"Proses untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelas dia.
BACA JUGA: Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
Meski demikian, Fikri merahasiakan pihak yang tidak kooperatif dan tengah dibawa ke KPK itu.
"Perkembangannya, kami akan informasikan mengenai kontruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam hari ini, kami bisa sampaikan kepada masyarakat," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.
Sebelumnya, KPK mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian keluar negeri.
Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga