Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum

Kamis, 12 Mei 2022 – 17:18 WIB
Kubu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyesatan fakta hukum. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kubu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyesatan fakta hukum.

Kuasa hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyatakan kliennya memberikan uang itu setelah ditagih KPK.

BACA JUGA: Wali Kota Kendari Harusnya Belajar dari Nur Alam

Menurut dia, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK.

Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada  PT AHB.

BACA JUGA: Mendagri Bakal Segera Non Aktifkan Nur Alam

Selanjutnya berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Usut Nur Alam, KPK Cek Fisik Lokasi Tambang

Selain itu, dia menambahkan, Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga menegaskan tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

Dengan demikian, Didi menilai pernyataan KPK tidak benar yang menyebut Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,” ungkap Didi Supriyanto.

Eks legislator DPR RI dari PDI Perjuangan itu menambahkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi sebesar USD 4,49 juta sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali walaupun hasilnya masih jauh dari rasa keadilan.

“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan," kata dia.

Didi mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik.

"Jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan. Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,” tegas Didi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan upaya penagihan uang denda dan pengganti yang dilakukan tim jaksa eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara pada 2008-2014,” ungkap Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai PT Billy Indonesia Diperiksa Terkait Nur Alam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler