Tersangka Suap Meikarta Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet

Kamis, 18 Oktober 2018 – 10:13 WIB
Ilustrasi ruang tahanan. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menampung dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi.

Keduanya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, keduanya diterima sejak Selasa (16/10) malam kemarin.

BACA JUGA: Geledah Kantor DPMPTSP, KPK Sita Dokumen Perizinan Meikarta

"Kami tampung karena rutan KPK sudah penuh. Kami juga ada sinergi, kerja sama yang baik dengan KPK," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (17/10).

Perwira menengah ini menambahkan, penahanan terhadap keduanya dipisah. Untuk Billy disatukan bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di sana.

BACA JUGA: KPK Sasar Meikarta, Begini Respons Pak Luhut

Sedangkan Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum. Dia pun memastikan, kedua orang itu akan diperlakukan sama dengan tahanan kasus lain di sana.

"Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kami enggak tahu, tunggu perkembangannya aja," katanya.

BACA JUGA: Dusta Ratna Terungkap, Jokowi-Maruf Tak Terlalu Diuntungkan

Dia menyebutkan, Neneng ditahan di blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Hanya, mereka beda kamar.

"Ya mau enggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka satu sel, kumpul di situ. (Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahnil Ungkap Alasan Percaya Cerita Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler