KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin

Kamis, 29 April 2010 – 06:36 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, dalam dugaan korupsi APBD LangkatKPK bahkan mengaku memiliki empat berkas korupsi dalam kasus itu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4)

BACA JUGA: KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada

"Penanganan tindak pidana korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin telah melalui tahapan gelar perkara yang juga dihadiri oleh dua orang dari pihak kejaksaan
Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan mengisyaratkan agar tersangka Syamsul ditangani oleh KPK," ujar Chandra.

Sebelumnya, jawaban tertulis KPK yang dibagikan ke DPR soal kasus Syamsul Arifin sempat dipersoalkan

BACA JUGA: Mendagri Putuskan Syamsul Tetap Rangkap Pj Wako Medan

Pasalnya, di jawaban tertulis disebutkan perkara TPK dalam penyalahgunaan dana pengelolaan kas daerah APBD Langkat, Sumatera Utara tahun anggaran 2000-2007 itu diambilalih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jawaban itu menjadi pertanyaan di kalangan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai pengambilalihan itu janggal

BACA JUGA: Anak Adnan Buyung jadi Tersangka Korupsi

Azis mengaku tahu banyak tentang penanganan kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sumut

"Kejati Sumut ingin memperoleh hasil audit investigatif BPK yang diminta KPK saja tidak bisaBagaimana Kejatisu mau memrosesnya kalau audit investigasi soal dugaan penyelewengan itu tidak ada di tangan mereka,” ujar Azis.

Namun menurut Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, pihaknya memang melakukan penyelidikan tersendiri dalam kasus itu"Bahkan ada empat berkas (perkara korupsi)," ujar Ade tanpa merinci lebih lanjut.
 
Meski demikian Azis menuding ada kejanggalan dalam penetapan Syamsul sebagai tersangka“Saya mencium ada aroma tak sedap dalam penanganan perkara ini,” kata politisi Golkar itu.

Pemberkasan yang dipisah (splitsing) antara Kejaksaan dan KPK itu juga semakin mengundang kecurigaan Azis"Kenapa satu perkara di split menjadi dua seperti ini" Kasusnya sama, barang buktinya sama, kenapa ada yang ditangani oleh Kejatisu ada pula yang ditangani KPKApa gunanya efisiensi dan efektifitas?” cecer Azis.

Menanggapi hal itu, Chandra Hamzah menyatakan, penanganan kasus itu sudah sesuai standard operation procedure (SOP) yang berlaku di KPK.  “Kenapa dipisah, karena setiap orang dalam peristiwa hukum tidak sama perannyaDan mengenai penanganan tersangka Syamsul Arifin oleh KPK sudah melalui supervisi dan koordinasi,” jelas Chandra.

Meski demikian Chandra mengakui, kasus yang menyerat Syamsul Arifin itu memang merupakan kasus menonjol yang menjadi perhatian banyak kalangan

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Asdy Narang, meminta KPK lebih arif dalam mengumumkan tersangka terutama yang berasal dari kepala daerah“Mengapa (Suamsul) diumumkan sebagai tersangka saat sedang melakukan rapat kerja di Bali dengan Presiden SBY" Jadi wajar saja ada yang menduga ini ada apa-apanyaSaya minta ke depan KPK bisa lebih arif,” kata Asdy.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Nias Dilaporkan ke Satgas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler