Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, pada rapat dengar pendapat (RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4)
BACA JUGA: Mendagri Putuskan Syamsul Tetap Rangkap Pj Wako Medan
“Penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar Chandra.Dalam jawaban tertulis KPK yang dibacakan Chandra juga diuraikan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, suatu perkara dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan apabila memenuhi dua criteria
BACA JUGA: Anak Adnan Buyung jadi Tersangka Korupsi
Sedangkan kriteria kedua, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan
Seperti diketahui, setidaknya dua kepala daerah yang sebenarnya menjadi calon incumben di pilkada yaitu Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo,menjadi tahanan KPK
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Nias Dilaporkan ke Satgas
Namun KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi.Dalam raker tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin menyatakan, ada kecenderungan KPK menetapkan status tersangka kepada kepala daerah yang hendak maju di pilkadaAzis menyebut sejumlah kepala daerah yang harus berususan dengan KPK, sementara di daerahnya sedang menggelar pilkada.
Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Setia PermanaDisebutkannya, dalam penetapan status tersangka dan penahanan atas Bupati Boven Digoel oleh KPK, aroma politisnya kental sekali
Namun Chandra menegaskan, dalam kasus Boven Digoel itu KPK sudah melayangkan tiga kali surat panggilanNamun karena tidak diindahkan, akhirnya Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dijemput paksa“De kepolisian pun begituBahkan dua kali dipanggil tidak datang, maka dijemput paksa,” tandas Chandra.(arajpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Bidik Mafia Kehutanan di Daerah
Redaktur : Antoni