JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baruKali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2007
BACA JUGA: Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif
Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan hasil pengembangan suap alih fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api Sumatera Selatan itu.Penetapan Anggoro Wijaya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, penetapan Anggoro sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan
BACA JUGA: Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Menurut Johan, Anggoro Wijaya disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001Dalam persidangan kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal yang kini sudah menjadi terpidana, terungkap bahwa Anggoro Wijaya pernah mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IV DPR
BACA JUGA: UU Pelayanan Publik Disahkan
Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi yang membidangi masalah kehutanan itu.Dalam persidangan terungkap Anggoro telah memberikan uang ke beberapa anggota DPR antara lain ke Yusuf Erwin Faishal sebesar US $ 220, Hilman Indra US $ 140 ribu, Muctarrudin US $ 40 ribu, Fahry Andi Laluasa US $ 30 ribu, Azwar Chesputra US $ 30 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK
Redaktur : Tim Redaksi