KPK Kantongi Tersangka Baru

Selasa, 23 Juni 2009 – 17:59 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baruKali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2007

BACA JUGA: Pengesahan UU Pelayanan Publik Disambut Positif

Direktur Utama PT Masaro Anggoro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan hasil pengembangan suap alih fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api Sumatera Selatan itu.

Penetapan Anggoro Wijaya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin
"Kami telah menetapkan Anggoro Wijaya sebagai tersangka," kata Jasin di KPK, Selasa (23/6).

Sementara juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, penetapan Anggoro sebagai tersangka itu  merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan

BACA JUGA: Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK

Menurut Johan, Anggoro Wijaya disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001


Dalam persidangan kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal yang kini sudah menjadi terpidana, terungkap bahwa Anggoro Wijaya pernah mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IV DPR

BACA JUGA: UU Pelayanan Publik Disahkan

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi yang membidangi masalah kehutanan itu.

Dalam persidangan terungkap Anggoro telah memberikan uang ke beberapa anggota DPR antara lain ke Yusuf Erwin Faishal sebesar US $ 220, Hilman Indra US $ 140 ribu, Muctarrudin US $ 40 ribu, Fahry Andi Laluasa US $ 30 ribu, Azwar Chesputra US $ 30 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler