"Kalau ada bukti baru, tak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kagi
BACA JUGA: Mengaku Salah, Pertamina Minta Maaf
Tapi sampai sekarang belum adaBACA JUGA: Nama Fahmi Idris Disebut-sebut
Perlu bukti lain," ucap Jasin, saat dihubungi Senin (23/2).Pernyataan Jasin menanggapi pertanyaan wartawan, soal diangkatnya Kemas sebagai ketua dan Salim sebagai sekretaris Tim Pemantau Penanganan Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung
Saat ditanya layak tidaknya kedua pejabat itu menduduki posisi tersebut, Jasin langsung menolak berkomentar
BACA JUGA: Barang Bermasalah untuk BLK Makassar, Ternate, dan Samarinda
"Itu kewenangan internal KejagungBiar masyarakat yang menilai, bukan KPKYang pasti penyelidikannya belum ditutup," tambahnya.Nama Kemas dan Salim mencuat dalam persidangan Urip maupun Artalyta, pertengahan 2008Urip yang tertangkap basah KPK menerima USD 660.000 (setara Rp 6,1 miliar) dari Artalyta, terbukti diminta agar membocorkan hasil penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga dilakukan kerabat Artalyta, Sjamsul Nursalim, bos Gajah Tunggal yang juga kerabat dekat Artalyta.
Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan SalimUrip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Saksi Beratkan Bos Depnakertrans
Redaktur : Tim Redaksi