KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan

Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim, dalam kasus penyuapan yang dilakukan Artalyta Suryani kepada Kaksa Urip Tri GunawanKPK justru berharap masyarakat agar membantu dengan cara memberi informasi dan bukti terkait hal ini, di samping penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya selama ini.

"Kalau ada bukti baru, tak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kagi

BACA JUGA: Mengaku Salah, Pertamina Minta Maaf

Tapi sampai sekarang belum ada
Kalau keterangan saksi aja, gantung

BACA JUGA: Nama Fahmi Idris Disebut-sebut

Perlu bukti lain," ucap Jasin, saat dihubungi Senin (23/2).

Pernyataan Jasin menanggapi pertanyaan wartawan, soal diangkatnya Kemas sebagai ketua dan Salim sebagai sekretaris Tim Pemantau Penanganan Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung
Posisi baru untuk Kemas, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Salim, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, sesuai SK Jaksa Agung Hendarman Supandji No 003/A/JA/01/2009 tanggal 29 Januari 2009.

Saat ditanya layak tidaknya kedua pejabat itu menduduki posisi tersebut, Jasin langsung menolak berkomentar

BACA JUGA: Barang Bermasalah untuk BLK Makassar, Ternate, dan Samarinda

"Itu kewenangan internal KejagungBiar  masyarakat yang menilai, bukan KPKYang pasti penyelidikannya belum ditutup," tambahnya.

Nama Kemas dan Salim mencuat dalam persidangan Urip maupun Artalyta, pertengahan 2008Urip yang tertangkap basah KPK menerima USD 660.000 (setara Rp 6,1 miliar) dari Artalyta, terbukti diminta agar membocorkan hasil penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga dilakukan kerabat Artalyta, Sjamsul Nursalim, bos Gajah Tunggal yang juga kerabat dekat Artalyta.

Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan SalimUrip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Saksi Beratkan Bos Depnakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler