Nama Fahmi Idris Disebut-sebut

Senin, 23 Februari 2009 – 16:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi menyebut nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Fahmi Idris, dalam persidangan kasus dugaan korupsi/gratifikasi dan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan/peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di DepnakertransKontrak bernilai lebih dari Rp 9 miliar pada Desember 2004 itu, menghadirkan terdakwa Ines Wulanari Setiawati, Direktur PT Gita Vidya Utama (rekanan).

”Pak Taswin Zen selaku Pimpro minta saya tandatangani dokumen kontrak

BACA JUGA: Barang Bermasalah untuk BLK Makassar, Ternate, dan Samarinda

Katanya izin prinsip PL dari Pak Menteri sudah turun
Waktu itu menterinya Pak Fahmi Idris,” tegas HM Syukur Diningrat, ketua panitia pengadaan selaku saksi di Pengadilan Tipikor, Senin siang (23/2).

Dia menyebut, anggota panitia itu juga ada Firdaus Badrun, Bambang Hermanto, Nursidi, Rasyid Amir, Purba, dan Bambang Heritomo

BACA JUGA: Lima Saksi Beratkan Bos Depnakertrans

”Pak Taswin bilang, 'Pak Syukur dan anggota tolong tandatangani ini (berkas kontrak), ini untuk pencairan anggaran',” tegasnya.

Para saksi mengaku bahwa panitia tidak difungsikan
Mereka juga tidak pernah membaca kontrak tersebut

BACA JUGA: Deni: Darurat pun Haram Korupsi

Bahkan sejumlah saksi melakukan penandatanganan berita acara kendati tidak pernah menerima barang.

“Kami hanya diberikan berkas dan disuruh teken oleh Pak TaswinYa, karena disuruh pimpinan, kami lakukan saja,” pungkasnya.

Namun, lanjut saksi Muji Wiana (panitia penerimaan barang), ketika dirinya mengecek barang-barang ke BLK Samarinda, Kalimantan Timur, sejumlah barang barulah dilihatnya“Waktu saya ke Samarinda, saya lihat ada obeng dan mesin-mesin, seperti mesin bubutSaya datang bersama orang Inspektorat,” cetusnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler