KPK Kembali Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto

Rabu, 18 Januari 2023 – 17:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus Lukas Enembe. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Pembantaran penahanan itu dilakukan untuk proses pemantauan kesehatan Lukas Enembe.

BACA JUGA: Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Lukas sebelumnya menjalani rawat jalan di RSPAD pada Selasa (17/1).

BACA JUGA: Ini yang KPK Temukan dari Penggeledahan di Kantor DPRD DKI

Politikus Partai Demokrat itu diperiksa tim medis dalam rangka penambahan obat-obatan yang diperlukan.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

"Dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," ucap Ali.

Meski demikian, Ali memastikan Lukas dalam kondisi stabil. Menurutnya, Lukas bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit.

"Kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka Lukas Enembe. Mengenai surat pembantaran bisa kami pastikan sudah dikirimkan kepada pihak keluarga," kata Ali.

Di samping itu, Ali juga mengingatkan tim kuasa hukum Lukas untuk tidak berlebihan dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya kepada publik. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Siap-Siap Saja, KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler