JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, Senin (27/6) kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di PalembangKali ini, penyidik KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram (WM)
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, panggilan pada Nazaruddin tersebut berbeda dengan pemanggilan sebelumnya."Panggilan ini untuk tersangka yang berbeda," kata Haryono.
Sementara itu, Humas KPK, Priharsa menjelaskan pemanggilan Nazaruddin terkait dengan kesaksiannya terhadap tersangka WM
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan Masyarakat
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WM," tutur Humas KPK, Priharsa dalam pesan singkatnya, Senin (27/6)BACA JUGA: Jelang e-KTP, Masih Ada Jutaan NIK Ganda
Sampai pukul 14.00 WIB, Nazaruddin belum tampak di gedung KPK.Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin beberapa waktu lalu dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Mindo Rosalina Mandulang
BACA JUGA: Malaysia Ampuni Puluhan Ribu TKI Ilegal
Sesuai dengan mekanisme, KPK bisa jemput paksaTapi sampai hari ini, KPK tidak juga menghadirkan paksa Nazaruddin yang dikabarkan berada di Singapura untuk berobat(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Kurang, Maskapai Berburu Pilot Impor
Redaktur : Tim Redaksi